Jumat, 29 November 2013

Wawasan Nusantara Indonesia



Dosen : Dr. Ir. Andi Suarda, M.Pd.

MAKALAH  PENDIDIKAN  KEWARGANEGARAAN
TENTANG
 “WAWASAN  NUSANTARA  INDONESIA”

 

OLEH

KELOMPOK  : XII
KELAS               : II B
NAMA                : 1. ASWAR ANAS
2. MUHAMMAD YAHYA
3. SRI AYUHARDIANTI
4. HASLINDA LAHAMUDDIN


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2013
WAWASAN NUSANTARA

A.  Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara” lauin.
Adapun pengertian wawasan nusantara yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
1.      Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat tahun 1993 dan1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
”Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan mayarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
2.      Pengertian wawasan nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (ketua program S-2 PKN-UI):
“wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”.
3.      Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang di usulkan menjadi   ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
“cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkunganya yang bersebrangan dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Berdasarkan teori- teori tentang latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara yang disingkat “wasantara”. Wawasan nusantara merupakan  wawasan nasional yang bersumber pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya. Sehingga salah satu inti dari wawasan nusantara ialah bagaimana supaya warganya senantiasa menjalin persatuan dan kesatuan. Firman  Allah SWT :
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ Ÿwur (#qè%§xÿs? 4 ……
Artinya :
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,........ (QS. Ali Imran : 103)
            Dalam ayat di atas, menjelaskan kepada kita supaya berpegang kepada tali agama dan larangan bercerai-berai. Dengan di taatinya perintah ayat tersebut, maka terbentuklah persatuan dan kesatuan, bahkan negara ini akan menjadi negeri yang baik.
B.     Pentingnya Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu mampu bertahan dalam tantangan nilai global yang dapat mengubah wawasan persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Wawasan Nusantara dipelajari agar tercermin pada pola pikir dan pola tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara. Wawasan nusantara harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta implementasi dalam kehidupan politik yaitu menciptakan iklim menyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap bangsa Indonesia.

C.    Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan  nusantara mencakup beberapa hal, diantaranya adalah unsur wawasan nusantara, aspirasi bangsa, isi dari wawasan nusantara dan hakekat dari wawasan nusantara itu sendiri.
1.      Unsur-unsur dalam wawasan nusantara antara lain:
a.       Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
b.      Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
1.      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2.      Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.
c.    Tata laku (conduct)
Tata laku yang merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari 2, yaitu tata laku batiniah,dan tata laku lahiriah. Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.      Isi dari wawasan nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
a.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
1.      Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2.      Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
3.      Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4.      Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
5.      Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.      Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
7.      Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
1.      Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
2.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3.      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
1.      Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
2.      Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
d.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
1.      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.      Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional. Pengertiannya adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

D.    Asas-Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen-komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun asas wawasan nusantara terdiri dari:
1.      Kepentingan/Tujuan yang sama
Kepetingan yang sama memiliki pengertian yaitu pada waktu penegakan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia itu adalah menghadapi penjajahan secara fisik dan bangsa lain, maka sekarang ini bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan dari bangsa asing dengan cara lain, seperti mendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dalam kehidupan di dalam negeri dengan cara adu domba dan pecah belah bangsa yang lebih halus daripada di zaman penjajahan. Sedangkan dalam pergaulan internasional dengan menggunakan dalih hak asasi manusia (HAM), demokratisasi, dan lingkungan hidup.
2.      Keadilan
Keadilan memiliki pengertian yaitu sesuainya hasil/pembagian hasil atau menikmati kemakmuran sesuai dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah. Dr. Hamzah Yakub membagi keadilan-keadilan menjadi dua bagian yaitu :
a.       Adil perseorangan adalah tindakan memihak kepada yang mempunyai hak, bila seseorang mengambil haknya tanpa melewati batas, atau memberikan hak orang lain tanpa menguranginya itulah yang dinamakan tidak adil. 
b.      Adil dalam segi kemasyarakatan dan pemerintahan misalnya tindakan hakim yang menghukum orang-orang jahat atau orang-orang yang bersengketa sepanjang neraca keadilan. Jika hakim menegakan neraca keadilanya dengan lurus dikatakanlah dia hakim yang adil dan jika dia berat sebelah maka dipandanglah dia zalim. Pemerintah dipandang adil jika dia mengusahakan kemakmuran rakyat secara merata, baik di kota-kota maupun di desa-desa. Ada beberapa faktor yang menunjang keadilan, diantaranya:
a.       Tentang di dalam mengambil keputusan.
Allah SWT. berfirman:
Läl÷n$$sù…….. tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ Ÿwur ÆìÎ7®Ks? 3uqygø9$# y7¯=ÅÒãŠsù `tã È@Î6y «!$# 4 ………
………Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.........(QS. Shaad: 26)
Dalam ayat ini dijelaskan supaya kita senantiasa berlaku adil dalam mengambil suatu keputusan. Tidak berat sebelah dalam tindakan karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
b.      Memperluas pandangan dan melihat persoalannya secara obyektif.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.
3.      Kejujuran
Kejujuran memiliki pengertian yaitu berani berpikir, berkata dan berbuat/bertindak sesuai realitas, aturan/ketentuan yang besar, biarpun pahit dirasakan dan kurang enak didengarnya, akan tetapi demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara maka hal ini harus dilakukan. Ada beberapa aspek jujur dalam Islam:
a.       Jujur dalam kehidupan sehari-hari, merupakan anjuran dari Allah dan Rasulnya. Apabila seseorang senantiasa berlaku jujur, maka sangatlah banyak manfaatnya yang dia dapatkan baik di dunia maupun di akhirat. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :
tA$s% ª!$# #x»yd ãPöqtƒ ßìxÿZtƒ tûüÏ%Ï»¢Á9$# öNßgè%ôϹ 4 öNçlm; ×M»¨Yy_ ̍øgrB `ÏB $ygÏFøtrB ㍻yg÷RF{$#
tûïÏ$Î#»yz !$pkŽÏù #Yt/r& 4 zÓÅ̧ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊuur çm÷Ztã 4 y7Ï9ºsŒ ãöqxÿø9$# ãLìÏàyèø9$# ÇÊÊÒÈ  
Artinya :
Allah berfirman: "Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya[457]. Itulah keberuntungan yang paling besar". (Al-Maidah :119)
[457] Maksudnya: Allah meridhai segala perbuatan-perbuatan mereka, dan merekapun merasa puas terhadap nikmat yang telah dicurahkan Allah kepada mereka.
Begitu juga secara gamblang Rasulullah menyatakan dengan sabdanya: "Wajib atas kalian untuk jujur, sebab jujur itu akan membawa kebaikan, dan kebaikan akan menunjukkan jalan ke sorga, begitu pula seseorang senantiasa jujur dan memperhatikan kejujuran, sehingga akan termaktub di sisi Allah atas kejujurannya. Sebaliknya, janganlah berdusta, sebab dusta akan mengarah pada kejahatan, dan kejahatan akan membewa ke neraka, seseorang yang senantiasa berdusta, dan memperhatikan kedustaannya, sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta" (HR. Bukhari-Muslim dari Ibnu Mas'ud)
Jadi, semakin jelas bahwa kejujuran itu bukan hanya merupakan aturan yang ada dalam negara kita tetapi memang sudah di perintahkan langsung oleh Allah SWT. dan Rasulullah SAW. Namun, anjuran berbuat jujur ini bukan hanya sekedar diperintahkan melainkan sangatlah banyak manfaatnya bagi kita, baik di dunia maupun  di akhirat.
b.      Kejujuran dan kebohongan dalam kehidupan politik; ada hadits yang menyatakan dengan tegas bahwa Rasulullah bersabda: "Ada tiga kriteria manusia yang tidak dilihat dan disucikan Allah swt. di hari akherat bahkan bagi mereka adzab yang pedih adalah: Orang sudah tua yang berzina, Pemimpin yang berdusta, dan Orang sombong.
4.      Solidaritas
Solidaritas memiliki pengertian yaitu diperlukannya rasa setiakawan, mau memberi dan berkorban bagi orang/pihak lain tanpa meninggalkan dan tetap mengharigai ciri dan karakter budaya masing-masing.
5.      Kerjasama
Kerjasama memiliki pengertian yaitu adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga dicapai kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar demi terciptanya sinergi yang lebih baik. Manusia pada hakekatnya makhluk sosial, saling membutuhkan untuk memenuhi keperluannya dan meningkatkan taraf hidupnya. Fitrah inilah yang ditegaskan oleh Islam. Islam memerintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan manfaat. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :
(#qçRur$yès?ur........ n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya :
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya (QS. Al-Ma’idah : 2)
            Ayat di atas menganjurkan kepada kita supaya senantiasa tolong menolong dalam hal-hal yang menyangkut kebaikan. Lebih lagi terhadap sesama umat muslim. Bahkan Islam mengibaratkan persaudaraan dan pertalian sesama muslim itu seperti satu bangunan, di mana struktur dan unsur bangunan itu saling membutuhkan dan melengkapi, sehingga menjadi sebuah bangunan yang kokoh, kuat dan bermanfaat lebih. Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Musa Al Asy’ari ra. dari Nabi Muhammad saw bersabda: “Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Kemudian Nabi Muhammad menggabungkan jari-jari tangannya. Ketika itu Nabi Muhammad duduk, tiba-tiba datang seorang lelaki meminta bantuan. Nabi hadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda: Tolonglah dia, maka kamu akan mendapatkan pahala. Dan Allah menetapkan lewat lisan Nabi-Nya apa yang dikehendaki.” (Imam Bukhari, Muslim, dan An Nasa’i).
6.      Kesetiaan terhadap kesepakatan
Kesetiaan terhadap kesepakantan memiliki pengertian yaitu setia dan memegang teguh akan kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia, yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis sejak Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan  kesatuan dalam kebinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan pula. Ini berarti hilangnya Negara Kesatuan Indonesia.
E.     Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

F.     Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.      Arah pandang ke dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persaudaraan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek social . arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.        Arah pandang ke luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjadinya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik ekonomi, social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.

G.    Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Sebagai cara pandang visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bang sa Indonesia dalam membagun dan memelihara tuntunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kepentingan pribadi dan kelompok sendiri. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, besikap, dan bertindak dalam rangka, menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut Nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.      Implementasi Wwasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbale  balik serta kelestarian suber daya alam itu sendiri.
3.      Implementasi Wwasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap bathiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan meghormati segala betuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta. Imlementasi ini jga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan dan bangsa yang rukun dan bersatu tanta membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4.      Implementasi Wwasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bagsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negarra Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan dan dari mana pun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi negara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara. Di samping itu wawasan nusantara dapat diimplentasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaaan sehingga mendinamisasikan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

H.   Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan Wawasan Nusantara, di samping implementasi seperti  tersebut di atas, perlu juga dilakukan sosialisasi materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sosialisasi Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1.      Menurut sifat/cara penyampaiannya, yang dapat dilakukan sebagai berikut:
a.       Lansung, yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, dan tata muka lainnya.
b.      Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik, media cetak.
2.      Menurut metode penyampaiannya yang brupa :
a.       Keteladanan, yakni melalui metode ini dalam perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya, terutama dengan memberikan contoh-contoh berfikir, bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingsn pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b.      Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat rumah kanak-kanak sampai perguruan tunggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran atau kursus-kursus, dan sebagainya. Sedangkan pendidikan nonformal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah/keluarga, di lingkungan pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakan.
c.       Komunikasi, yakni bertujuan untuk tercapainya hubungan komunikatif secara baik `yang akan mampu menciptakan perasaan saling menghargai, menghhormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
d.      Integrasi, yakni bertujuan supayab terjalinnya persatuan dan kesatuan, saling pengertian, serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik sekarang maupun akan datang dan akan memantapkan kesadaran untik mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita serta tujuan nasional.
Dalam melaksanakan sosialisasi, lingkup materi Wawasan Nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat dimengerti dan dipahami. Dengan cara ini penerima materi akan memiliki kesatuan cara pandang yang sama yaitu Wawasan Nusantara.

I.       Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Dan Wawasan Nusantara.
2.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupan negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk mengentuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.











KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari penulisan makalah tentang wawasan nusantara ini adalah :
1.      Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap  bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.      Wawasan Nusantara dipelajari agar tercermin pada pola pikir dan pola tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara. Wawasan nusantara harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta implementasi dalam kehidupan politik yaitu menciptakan iklim menyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
3.      Konsepsi wawasan nusantara mencakup beberapa hal, diantaranya adalah unsur wawasan nusantara, aspirasi bangsa, isi dari wawasan nusantara dan hakekat dari wawasan nusantara.
4.      Asas wawasan nusantara terdiri dari kepentingan/tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap kesepakatan.
5.      Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
6.      Arah pandang wawasan nusantara ada 2 yaitu arah ke dalam dan arah ke luar.
7.      Implementasi Wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a.       Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik
b.      Implementasi Wwasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi
c.       Implementasi Wwasan Nusantara dalam kehidupan social budaya
d.      Implementasi Wwasan Nusantara dalam kehidupan hankam
8.      Untuk mempercepat tercapainya tujuan Wawasan Nusantara, di samping implementasi seperti  tersebut di atas, perlu juga dilakukan sosialisasi materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia
9.       Dengan mengetahui tentang wawasan nusantara akan menyadarkan warga negara untuk memiliki cara pandang dan konsepsi wawasan nusantara untuk dapat mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
B.     Saran
Saran dari penulisan dari makalah ini adalah:
1.      Wawasan nusantara perlu diterapkan pada pemerintah demi menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia. Pada kenyataannya penerapan wawasan nusantara kurang dilakukan oleh warga negara Indonesia, maka dari itu sangat diperlukan demi menjawab tantangan masa depan yang dapat memecah belah suatu negara.
2.        Penjelasan yang ada di dalam makalah ini semoga dapat membantu kita untuk memahami dan mengaplikasikan wawasan nusantara pada setiap warga negara untuk dapat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
      



DAFTAR PUSTAKA

Nurjaeni. 2012. Konsep Keadilan Dalam Al-Qur’an (on line). (http:// www. duriyat. or. id artikel/keadilan. htm) diakses 25 maret 2013.

Sumarsono, S. dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia 
Utama.
http:// adehumaidi.com/blog/ayat-tentang-kejujuran-rosul.
http:// agusrouf. wordpress. com/ 2011/ 04/ 25/pengertian-wawasan-nusantara-
menurut-unsur-landasan-latar-belakang-asas-arah-pandang-kedudukan-
serta-fungsi.

http:// ciptaputrapratama. blogspot. com/ 2012/ 04/ wawasan-nusantara. html.
http:// ikadi.or.id/artikel/fiqh-dakwah/399-kerjasama-menghadirkan-kebaikan.html.
http:// waktuyangtertinggal.wordpress.com/2012/04/08/wawasan-nusantara.